Kegiatan ini memfasilitasi Peserta untuk mengaktualisasikan kepemimpinan melayani. Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik dalam PKP ini bertujuan untuk menunjukan Kompetensi kepemimpinan Peserta mengelola perubahan dalam bentuk inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas kinerja pelayanan publik
Melalui PKP, Peserta diharapkan mempunyai Kompetensi Manajerial
Jabatan Pengawas dan Kompetensi Pemerintahan sebagai Pengawas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
Dengan penguasaan kompetensi tersebut secara terintegrasi, diharapkan
dapat mewujudkan sosok kepemimpinan berkinerja yang diperoleh melalui
PKP yang diindikasikan dengan kemampuan sebagai berikut:
a. membangun karakter dan sikap perilaku kepemimpinan Pancasila yang
berintegritas, menjunjung tinggi etika birokrasi, dan bertanggung jawab
dalam pengendalian pelayanan publik di unit organisasinya sebagai
bentuk perilaku kepemimpinan Pancasila dan bela negara; dan
b. mengaktualisasikan kepemimpinan pelayanan dan pengendalian
pekerjaan sesuai dengan bidang tugasnya dengan melakukan inovasi,
kolaborasi, dan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal
dan eksternal dalam rangka implementasi peningkatan kinerja pelayanan
publik yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Write a public review