Mata pelatihan Pelayanan Publik Digital membekali peserta dengan kemampuan memahami dan mengauasai konsep dan praktik pelayanan publik digital.
Melalui PKP, Peserta diharapkan mempunyai Kompetensi
Manajerial Jabatan Pengawas dan Kompetensi Pemerintahan sebagai Pengawas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang
Kompetensi Pemerintahan.
Dengan penguasaan kompetensi tersebut secara terintegrasi,
diharapkan dapat mewujudkan sosok kepemimpinan berkinerja yang diperoleh
melalui PKP yang diindikasikan dengan kemampuan sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->a. membangun karakter dan sikap perilaku
kepemimpinan Pancasila yang berintegritas, menjunjung tinggi etika birokrasi,
dan bertanggung jawab dalam pengendalian pelayanan publik di unit organisasinya
sebagai bentuk perilaku kepemimpinan Pancasila dan bela negara; dan
<!--[if !supportLists]-->b. mengaktualisasikan kepemimpinan
pelayanan dan pengendalian pekerjaan sesuai dengan bidang tugasnya dengan
melakukan inovasi, kolaborasi, dan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya
internal dan eksternal dalam rangka implementasi peningkatan kinerja pelayanan publik
yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Write a public review