Mata pelatihan ini membekali Peserta dengan kemampuan memahami pengetahuan tentang konsep dasar transformasi digital, kebijakan terkait digitalisasi pemerintah, komponen kunci dan tantangan yang dihadapi dalam membangun organisasi digital untuk mendukung pelaksanaan kinerja organisasi.
Melalui PKA, Peserta diharapkan mempunyai Kompetensi
Manajerial Jabatan Administrator dan Kompetensi Pemerintahan sebagai
Administrator sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
Dengan penguasaan kompetensi tersebut secara terintegrasi,
diharapkan dapat mewujudkan sosok kepemimpinan berkinerja yang diperoleh
melalui PKA yang diindikasikan dengan kemampuan sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->membangun karakter dan sikap perilaku
kepemimpinan Pancasila yang berintegritas, menjunjung tinggi etika birokrasi
yang berwawasan kebangsaan, serta bertanggung jawab dalam mempimpin seluruh
kegiatan pelayanan publik di unit instansinya sebagai bentuk kemampuan kepemimpinan
Pancasila dan Nasionalisme; dan
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->mengaktualisasikan kepemimpinan
kinerja dan manajemen kinerja sesuai dengan bidang tugasnya dengan melakukan
inovasi, kolaborasi, dan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal
dan eksternal dalam rangka peningkatan kinerja organisasi serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan di unit instansinya.
Write a public review